Pasal 378 KUHP Menyebut bahwa seseorang terbukti melakukan penipuan jika ia dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Ada beberapa bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang. Jika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, kemungkinan korban hanya https://www.yukiaja.com/
Top Latest Five xxnx Urban news
Internet 4 hours ago camillac163fdr3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings